Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa (2024)

in Nasional, Pajak

OlehRuruh Handayani 327 Views0 Votes0 Comments

Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa (1)

Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa

Pajak.com, Jakarta– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan digitalisasi sistem perpajakan untuk memangkas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak adalah e-Nofa. Apa pengertian, fungsi, dan cara penggunaan e-Nofa Online? Berikut Pajak.com ulas secara detail agar Anda lebih mengenal e-Nofa.

Apa itu e-Nofa?

Diluncurkan DJP pada 2013 silam, e-Nofa Online merupakan aplikasi yang dirilis untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. e-Nofa atau Elektronik Nomor Faktur Online adalah platform resmi dari DJP untuk Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) secara daring.

NFSP ini merupakan salah satu aspek penting yang diajukan untuk pembuatan faktur pajak perusahaan oleh pengusaha. Mengacu Pasal 1 ayat 4 Perdirjen 24/2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak memiliki kode dan nomor seri sejumlah 16 digit huruf, angka, maupun kombinasi dari keduanya. Acuan untuk permohonan aktivasi dan kata kunci untuk penerbitan faktur pajak ini diatur dalam SE DJP 52/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

Adapun nomor seri faktur pajak terdiri dari kode transaksi pada dua digit pertama, kode status satu digit, dan nomor seri faktur 13 digit.

Baca Juga Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Fungsi e-Nofa

e-Nofa merupakan sertifikat elektronik pajak yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa PKP sudah membayarkan tarif pajaknya dengan lunas. e-Nofa juga punya beberapa fungsi lainnya yang perlu kita ketahui sebagai berikut.

1. Efisiensi waktu
Bagi PKP, e-Nofa berfungsi sebagai jalur yang efisien untuk mengurus faktur pajak. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini pembuatan faktur pajak bisa lebih ringkas secara daring karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
2. Fungsi Pengawasan
e-Nofa juga berfungsi untuk mempermudah pengawasan atau pemantauan proses permohonan NSFP oleh otoritas pajak. Tak hanya itu, e-Nofa pun dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, serta mencegah adanya faktur pajak ilegal atau fiktif.
3. Fleksibel
PKP tentu akan merasakan fungsi e-Nofa yang fleksibel dan mudah dipakai karena dapat mengakses platformnya di mana saja selama ada jaringan internet. Fitur-fitur e-Nofa juga dikenal cukup sederhana dan mudah dimengerti, sehingga PKP tidak perlu menggunakan bantuan pihak lain seperti pergi ke kantor pajak.

Baca Juga Airlangga: Bukan Naikkan PPN, Implementasi “Core Tax” yang Optimalkan Penerimaan

Prasyarat e-Nofa

Adapun prasyarat secara rinci untuk menggunakan aplikasi permintaan NFSP secara elektronik atau e-Nofa Online adalah sebagai berikut:

a. Pengguna merupakan WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP.
b. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan passwordyang dikirimkan melalui e-mailPKP.
c. Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.
d. Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.

Baca Juga Bea Cukai Imbau Jemaah Haji Pahami Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Cara Penggunaan e-Nofa

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda bisa menyimak cara melakukan permintaan NFSP melalui e-Nofa sebagai berikut:
– Mengakses laman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id.
– Setelah itu, masukkan usernamedan juga passwordPKP atau nomor NPWP yang didaftarkan.
– Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser) Anda.
– Klik “Permintaan NSFP”.
– Lengkapi data permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”.
– Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan passworde-Nofa.
– Setelah itu akan muncul keterangan jika permohonan NSFP telah berhasil dan siap untuk dicetak.

Ditulis oleh

  • Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa (2)

    Ruruh Handayani

    Keuangan Negara: Definisi, Komponen, Hingga Mekanisme Pengelolaan

    Tambal Penerimaan, Meksiko akan Naikkan Pajak di Sektor Perbankan

    Apa Tujuan Pemerintah Menyusun APBN? Pelajari Fungsinya!

    Kode Faktur Pajak: Pengertian dan Tata Cara Penggunaannya

    Tahapan Pilkada Serentak 2024: Jadwal dan Proses Penyelenggaraan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points

Upvote Downvote

Tinggalkan Balasan

    Next post
    Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaan e-Nofa (2024)

    References

    Top Articles
    Latest Posts
    Article information

    Author: Laurine Ryan

    Last Updated:

    Views: 5463

    Rating: 4.7 / 5 (77 voted)

    Reviews: 84% of readers found this page helpful

    Author information

    Name: Laurine Ryan

    Birthday: 1994-12-23

    Address: Suite 751 871 Lissette Throughway, West Kittie, NH 41603

    Phone: +2366831109631

    Job: Sales Producer

    Hobby: Creative writing, Motor sports, Do it yourself, Skateboarding, Coffee roasting, Calligraphy, Stand-up comedy

    Introduction: My name is Laurine Ryan, I am a adorable, fair, graceful, spotless, gorgeous, homely, cooperative person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.